Spanduk yang Mendiskreditkan Falun Dafa Muncul di Seputaran Daerah Renon Denpasar Bali

The Truth Media
771 pengikut
121 Tayangan video·2 Mar 2020
Minggu pagi di awal bulan ini 1 Maret 2020, beberapa praktisi Falun Dafa di Denpasar Bali berkumpul di sebelah selatan Lapangan Bajra Sandhi Renon Denpasar Bali, sehubungan dengan dipasangnya spanduk yang mendiskreditkan Falun Dafa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Renon.
Menurut informasi, spanduk ini sudah terpasang 4 hari setelah diketahui oleh pihak praktisi Falun Dafa, dan sangat mengejutkan para praktisi.
Minggu pagi di awal bulan ini 1 Maret 2020,
beberapa praktisi Falun Dapah di Denpasar, Bali berkumpul di sebelah selatan lapangan Bajrestan di Renon, Denpasar, Bali.
Sehubungan dengan dipasangnya Spanduk yang mendiskreditkan Falun Dapah
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan aliansi masyarakat Renon.
Menurut informasi, Spanduk ini sudah terpasang 4 hari setelah diketahui oleh pihak praktisi Falun Dapah
dan sangat mengejutkan para praktisi.
Kami juga merasa kaget kenapa tiba-tiba terjadi pemasangan Spanduk yang sifat menolak aktivitas Falun Dapah
sedangkan selama saya kegiatan di Renon seperti latihan,
kemudian juga menginformasikan tentang Falun Dapah,
tidak ada masalah dan saya rasa juga kegiatan kami di situ tidak ada yang melanggar hukum.
Seandainya kalau memang ada yang berkeberatan atau mungkin ada hal yang perlu disampaikan
kan sebaiknya dikomunikasikan langsung dengan kami,
sehingga kami pun mungkin bisa berkoordinasi dengan mereka,
sehingga permasalahannya kita bisa selesaikan kalau memang itu ada.
Ginatra sangat menyayangkan atas pemasangan Spanduk ini,
karena setelah ditelusuri di lingkungan desa adat Renon ternyata ugnum yang memasang Spanduk ini
yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Renon tidak ada keberadaannya.
Madero Biana sebagai masyarakat Renon dan juga seorang praktisi Falun Dapah
merasa terpukul dan keberatan atas terpasangnya Spanduk tersebut
yang notabene bahwa Spanduk tersebut terpasang tanpa sepengetahuan dari perangkat desa adat Renon.
Saya sebagai warga Renon dan juga praktisi Falun Dapah
merasa keberatan dengan adanya Spanduk ini,
karena setelah saya telusuri ternyata ke LPM, ke Wakil Ketua Bendesa,
juga ke kepala lingkungan ternyata tidak ada aliansi masyarakat desa adat Renon.
Jadi saya merasa berkeberatan dengan adanya Spanduk ini.
Itu yang kita sayangkan kenapa harus pasang banner,
kita komunikasi saja lebih enak sebenarnya.
Kita rakyat Bali ini kan biasa,
kita terhadap permasalahan kita selesaikan secara mesyawarah saya kira lebih bagus.
Sehingga kalau dipasang begini banner langsung tidak menolakan itu kan
masyarakat nanti salah paham gitu,
ada apa dengan Falun Dapah.
Padahal Falun Dapah itu hanya menempat diri
untuk menjadi orang yang lebih sejati, lebih baik dan lebih sabar.
Untuk peningkatan moral, peningkatan fisik, untuk kesehatan.
Dan kami juga tidak ada perekrutan kepada masyarakat.
Dan kami juga sudah jelaskan kepada orang-orang yang lewat di tempat latihan kami
apa itu Falun Dapah.
Bagi mereka yang ingin ikut ya silahkan ikut bergabung,
bagi yang tidak ya tidak ada masalah.
Kami juga tidak ada perekrutan.
Kalau mau keluar ya keluar, kalau mau masuk ya masuk, bebas.
Dan saya rasa tidak ada hal-hal yang melanggar hukum juga kami lakukan di sana.
Baik untuk hukum negara maupun mungkin meresahkan masyarakat lah
kami tidak ada sifatnya seperti itu.
Kelompok dari Falun Dapah sangat mengecam pemasangan spanduk tersebut.
Karena secara hukum telah melanggar Undang-Undang KUHP Pasal 310
yang telah mencemarkan nama baik Falun Dapah di masyarakat umum.
Pagi ini saya melihat spanduk yang benar-benar mencoreng nama baik kami
yaitu Pratisi Falun Dapah.
Dan untuk itu saya mewakili teman-teman Falun Dapah dan Pasar
menganggap ini adalah pencemaran nama baik.
Dan di negara ini semua diatur oleh hukum.
Ini benar-benar menyalahkan hukum karena di Undang-Undang nomor 310
ayat 1 mengenai pencemaran nama baik itu tidak boleh dilakukan
karena ada pasal hukumnya minimal 1 tahun setengah penjara.
Tapi kami akan teruskan dulu, kami tidak akan menuduh siapapun.
Kami akan cari tahu siapakah orang atau oknum yang dibalik spanduk ini.
Ketua LPM Banjar Tanjung Bungkak, Sumerta Keloden Pasar, Inyuman Sampun
sangat menyayangkan pemasangan spanduk tersebut
yang mana pihaknya mengatakan tidak mengetahui oknum yang memasang spanduk itu
walau kejadian tersebut terjadi di lingkungan atau daerahnya sendiri
karena tidak ada pemberitahuan dan permohonan izin apapun.
Untuk sementara spanduk itu diturunkan dan diamankan oleh ketua LPM sendiri
dan menunggu reaksi dari pihak terkait yang memasang spanduk
dan mempertanggungjawabkan keabsahan spanduk tersebut.
Menurut Bambang Setabwana, spanduk serupa telah terpasang
di beberapa titik daerah renon dan sekitarnya.
Akhirnya semua telah diturunkan atas izin pihak otoritas terkait
karena dianggap telah menyalahi aturan
dan pihaknya mengatakan akan membawanya ke jalur hukum.
