Peringati 27 Tahun Penganiayaan, Praktisi Falun Dafa di Bali Gelar Aksi Damai

Peringati 27 Tahun Penganiayaan, Praktisi Falun Dafa di Bali Gelar Aksi Damai

T
The Truth Media
229 Videoaufrufe·20.07.2026  #720 #penganiayaan #penganiayaanfalundafa

#720 #penganiayaan #penganiayaanfalundafa

Puluhan praktisi Falun Dafa atau yang disebut juga Falun Gong di Bali menggelar latihan bersama dan aksi damai di Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, pada Sabtu pagi, 19 Juli. Kegiatan ini digelar untuk memperingati 27 tahun dimulainya penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa di Tiongkok oleh Partai Komunis China atau PKC.

Selain melakukan latihan bersama, para peserta juga membagikan informasi kepada masyarakat mengenai Falun Dafa serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para praktisinya di Tiongkok.

Pengacara hak asasi manusia, I Wayan Adi Aryanta, menyatakan bahwa penolakan terhadap penyiksaan merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Menurutnya, Indonesia juga memiliki komitmen terhadap prinsip tersebut melalui ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

[ I Wayan Adi Aryanta, Pengacara/Advokat]:
"Atau dalam hal ini kita pahami dalam hukum internasionalisme sebagai non-derogable right. Jadi hak asasi manusia yang sama sekali tidak bisa dikurangi. Penindasan atas alasan apa pun tentu tidak bisa dibenarkan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dan di dalam konvensi ini kembali saya ulangi bahwa negara wajib mencegah penyiksaan. Jadi di negara apa pun, dalam keadaan apa pun, dalam keadaan darurat, dalam keadaan ketidakstabilan politik, bahkan dalam keadaan perang pun, penyiksaan itu tidak dibenarkan untuk dilakukan."

Dalam kegiatan tersebut, mereka juga menampilkan papan informasi dan foto-foto yang menggambarkan sejarah Falun Dafa sejak diperkenalkan pada tahun 1992, perkembangannya di berbagai negara, hingga laporan mengenai penganiayaan yang dialami para praktisinya di Tiongkok.

Menurut penyelenggara, pada akhir dekade 1990-an sekitar 100 juta orang telah berlatih Falun Dafa. Namun, pada 20 Juli 1999, pemerintah Tiongkok melarang latihan tersebut. Sejak saat itu, berbagai organisasi dan kelompok HAM melaporkan adanya penahanan, penyiksaan, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap para praktisi. Penyelenggara aksi juga menyoroti adanya laporan dugaan pengambilan organ secara paksa terhadap tahanan praktisi Falun Dafa, tuduhan yang menjadi perhatian berbagai pihak di tingkat internasional.

[I Nyoman Ginatra, Perwakilan Himpunan Falun Dafa Bali]:
"Sampai-sampai yang paling kejam itu membunuh, mengambil organnya secara hidup-hidup. Itu yang paling kejam. Mungkin di atas bumi ini belum ada kejahatan seperti itu. Oleh karena itu, kami perlu mengekspos supaya hal ini dihentikan. Kemudian juga dukungan dari semua lapisan masyarakat, baik masyarakat elit maupun masyarakat bawah, sehingga kami dibantu untuk menghentikan dengan berbagai cara yang bisa kita."

Berdasarkan data yang dipublikasikan situs Minghui, hingga kini sedikitnya 5.339 praktisi Falun Dafa dilaporkan meninggal dunia akibat penganiayaan. Namun, jumlah korban yang sebenarnya diyakini lebih tinggi karena ketatnya sensor informasi di Tiongkok dan masih banyak kasus yang belum dapat diverifikasi.

[Haji Husin Khan, Pengunjung Monumen Bajra Sandhi]:
“Saya prihatin dengan apa yang dilakukan terhadap praktisi Falun Dafa yang dipersekusi seperti ini, dibunuh, diambil organ tubuhnya, kami sangat-sangat prihatin dan tidak setuju dan akan melawan semua tindakan anarkis yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.”

Rangkaian peringatan 27 tahun penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa yang diselenggarakan di Bali ditutup dengan aksi penyalaan lilin bersama di Pantai Sanur sebagai bentuk penghormatan kepada para korban sekaligus seruan agar penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa segera diakhiri.