China telah memberlakukan Law on Promoting Ethnic Unity and Progress. Namun menurut Guermantes Lailari, pensiunan Letnan Kolonel Angkatan Udara AS dan peneliti China yang tinggal di Taiwan, implikasi sistem hukum Beijing dapat melampaui wilayah China. Dalam wawancara bersama Jan Jekielek di American Thought Leaders, Lailari membahas bagaimana hukum mengenai persatuan etnis, tuduhan separatisme, proses in absentia, tekanan psikologis, hingga mekanisme internasional dapat menjadi bagian dari apa yang ia gambarkan sebagai legal warfare.
Apakah seseorang yang berada di luar China dapat diproses karena mendukung Taiwan, Tibet atau Uyghur? Apakah Beijing benar-benar mampu memburu kritiknya sampai ke luar negeri? Dan apakah tujuan paling efektif bukan menangkap semua orang—melainkan membuat mereka takut berbicara?
Video ini membahas analisis Guermantes Lailari sekaligus melihat satu pertanyaan yang lebih dekat dengan kita: Apa pelajarannya bagi Indonesia? Indonesia berkepentingan membangun hubungan baik dan kerja sama ekonomi dengan China. Tetapi Indonesia juga harus memastikan bahwa kepentingan nasional, kedaulatan hukum, kebebasan menentukan sikap, dan prinsip politik luar negeri bebas aktif tetap berada di atas tekanan kekuatan asing mana pun.
Sumber utama: American Thought Leaders Host: Jan Jekielek Narasumber: Guermantes Lailari Episode: Beijing's New Law Seeks to Crush Dissidents Worldwide https://youtu.be/EOXFkifu04w?si=mzCdoJocoPvaGkJw
Video ini membahas analisis Gormantes Lailari mengenai strategi \"legal warfare\" Tiongkok, di mana hukum domestik digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kritik global. Melalui tekanan psikologis, proses hukum *in absentia*, dan pengaruh ekonomi, Beijing berupaya menciptakan rasa takut sehingga individu di luar negeri melakukan sensor diri demi keamanan mereka.
Lawan tidak selalu harus dikalahkan dengan senjata.
Jika persepsinya bisa dibentuk, keberaniannya bisa dikurangi,
dan pilihannya bisa dibatasi,
tujuan politik dapat dicapai tanpa perang terbuka.
Karena itu, hukum yang tampaknya hanya berlaku
di dalam negeri dapat mempunyai efek jauh lebih luas
apabila digabungkan dengan diplomasi,
tekanan ekonomi, hubungan antar negara,
dan ketakutan individu terhadap konsekuensi di masa depan.
Bayangkan Anda tinggal ribuan kilometer dari Cina.
Anda tidak pernah melakukan kejahatan di sana.
Tetapi Anda secara terbuka mendukung Taiwan,
membela Tibet, atau berbicara tentang Uyghur.
Lalu suatu hari, menurut seorang peneliti Cina,
hukum di Beijing bisa digunakan untuk
memproses Anda tanpa kehadiran Anda.
Bahkan nama Anda dapat didorong masuk ke mekanisme internasional.
Pertanyaannya bukan hanya apakah Cina
bisa menangkap seseorang di luar negeri.
Pertanyaan yang lebih besar adalah,
bisakah hukum digunakan untuk membuat orang
di negara lain takut berbicara?
Inilah peringatan yang disampaikan Guarmantes Lailari
dalam American Thought Leaders bersama Jan Jekielek.
Lailari adalah pensiunan letnan kolonel Angkatan
Udara Amerika Serikat yang kemudian pindah ke Taiwan
untuk mempelajari partai komunis China dari dekat.
Menurutnya, Taiwan adalah salah satu tempat terbaik
untuk melihat bagaimana tekanan Beijing bekerja,
bukan hanya secara militer, tetapi juga melalui cyber media,
ekonomi, diplomasi, dan perang kognitif.
Salah satu yang ia soroti adalah undang-undang
baru mengenai persatuan etnis di China.
Menurut Lailari, hukum ini bukan sekadar
meminta masyarakat tidak memecah belah negara.
Ia menyebutnya sebagai hukum yang bersifat aktif.
Artinya, masyarakat tidak cukup hanya diam
atau tidak menentang Partai Komunis Cina.
Mereka harus menunjukkan bahwa mereka mendukung konsep
persatuan yang ditetapkan oleh negara dan partai.
Ia mencontohkan bagaimana bahasa, identitas etnis, sejarah keluarga,
Dan kebudayaan kelompok seperti Tibet, Uyghur, dan Mongolia dapat
semakin ditempatkan di bawah gagasan besar tentang persatuan nasional.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika konsep persatuan
itu dihubungkan dengan hukum pidana mengenai separatisme.
Menurut Lailari, jika seseorang dianggap tidak mendukung persatuan,
ia dapat dicap sebagai separatis.
Dan ketika label itu sudah diberikan,
mekanisme hukum pidana bisa digunakan.
Disinilah wawancara ini menjadi sangat penting.
Lailari mengatakan bahwa tekanan hukum tersebut menurut
interpretasinya tidak harus berhenti di perbatasan China.
Ia memberi contoh seseorang yang tinggal
di Amerika Serikat dan secara terbuka mendukung Taiwan.
Menurutnya, orang tersebut dapat diproses secara in absentia, artinya
proses hukum berjalan tanpa orang itu hadir di pengadilan China.
Kemudian menurut Lailari, Beijing dapat mencoba menggunakan
mekanisme seperti red notice atau kerjasama ekstradisi
ketika orang tersebut bepergian ke negara tertentu.
Sekali lagi, ini adalah analisis Lailari
mengenai potensi penggunaan hukum tersebut.
Bukan berarti aparat Cina otomatis dapat datang ke negara
lain dan menangkap siapa saja yang mengkritik Beijing.
Tapi justru disitulah kekuatan psikologisnya.
Bayangkan seseorang mulai berpikir dua
kali sebelum berbicara mengenai Taiwan.
Seorang akademisi mulai menghindari tema Tibet.
Seorang aktivis memilih diam karena takut suatu hari
perjalanan internasionalnya menimbulkan masalah.
Jika rasa takut itu sudah bekerja,
maka tekanan hukum telah menghasilkan
efek bahkan tanpa penangkapan nyata.
Lailari menyebut pola seperti ini sebagai bagian dari legal warfare
atau peperangan melalui hukum.
Hukum tidak lagi hanya dipakai untuk mengatur perilaku di dalam negeri.
Hukum dapat menjadi alat untuk memberikan
legitimasi kepada tujuan politik,
membentuk perilaku, dan membuat orang menyesuaikan dirinya sendiri.
Dalam wawancara itu, Lailari
menghubungkannya dengan konsep tri-warfare,
khususnya penggunaan hukum sebagai salah
satu instrumen mencapai tujuan politik.
Intinya sederhana, lawan tidak selalu harus dikalahkan dengan senjata.
Jika persepsinya bisa dibentuk, keberaniannya bisa dikurangi,
dan pilihannya bisa dibatasi,
tujuan politik dapat dicapai tanpa perang terbuka.
Karena itu, hukum yang tampaknya hanya berlaku
di dalam negeri dapat mempunyai efek jauh lebih luas
apabila digabungkan dengan diplomasi,
tekanan ekonomi, hubungan antar negara,
dan ketakutan individu terhadap konsekuensi di masa depan.
Lailari kemudian menghubungkan tekanan
hukum ini dengan strategi yang lebih luas.
Ia membahas United Front,
yang ia gambarkan sebagai salah satu
instrumen penting Partai Komunis Cina
untuk membangun pengaruh di dalam maupun di luar Cina.
Menurutnya, pendekatan itu dapat bekerja melalui komunitas diaspora,
pengusaha, akademisi, organisasi, dan hubungan politik.
Pengaruh tidak selalu berbentuk perekrutan mata-mata.
Kadang-kadang ia bekerja lebih halus,
Melalui akses bisnis, hubungan yang menguntungkan,
undangan, jaringan sosial,
atau kepentingan ekonomi yang membuat seseorang
memilih untuk tidak mengkritik Beijing.
Disinilah perbedaan antara spionase dan pengaruh menjadi penting.
Seorang pengusaha mungkin tidak bekerja untuk intelijen Cina,
tetapi jika kepentingan bisnis membuatnya
selalu menghindari isu sensitif,
Beijing tetap memperoleh keuntungan politik.
Seorang akademisi mungkin tidak menerima perintah dari PKC,
Tetapi jika ia menyensor dirinya demi mempertahankan akses,
ruang kritik tetap menyempit.
Namun satu hal harus jelas, masalahnya bukan etnis Cina.
Tidak boleh setiap warga keturunan Cina
dicurigai sebagai bagian dari operasi Beijing.
Yang perlu diperhatikan adalah apakah ada organisasi,
jaringan pendanaan,
atau hubungan tertentu yang digunakan untuk mendorong
kepentingan partai komunis Cina atau membungkam kritik.
Lalu mengapa semua ini akhirnya kembali ke Taiwan?
Karena menurut Lailari,
Taiwan adalah ancaman besar bagi Beijing bukan hanya secara militer,
tetapi juga secara ideologis.
Taiwan menunjukkan bahwa masyarakat berbudaya
Cina dapat hidup dalam sistem demokrasi,
memiliki pemilu, kebebasan politik, dan tetap makmur.
Bagi Lailari, itu menantang narasi Partai Komunis Cina
bahwa masyarakat Cina hanya bisa berhasil di bawah sistem komunis.
Selain itu, Taiwan sangat penting secara strategis.
Jika Beijing menguasai Taiwan,
posisi militernya di Pasifik akan berubah besar.
First Island Chain yang menghubungkan Jepang,
Taiwan, dan Filipina akan terganggu.
Akses pelabuhan menuju Pasifik juga menjadi lebih terbuka.
Karena itu, tekanan terhadap Taiwan berjalan di banyak jalur sekaligus.
Militer, cyber ekonomi, diplomasi, media,
perang kognitif, dan perang hukum.
Lalu apa pelajarannya untuk Indonesia?
Indonesia tentu bukan Taiwan,
dan hukum Cina tidak otomatis berlaku di wilayah Indonesia.
Tetapi kita perlu memahami satu hal.
Tekanan terhadap sebuah negara tidak selalu
datang dalam bentuk kapal perang atau rudal.
Tekanan juga bisa datang melalui ekonomi,
informasi, jaringan politik, teknologi, dan hukum.
Indonesia memiliki hubungan ekonomi yang besar dengan China.
Kerja sama itu penting dan wajar selama
menguntungkan kepentingan nasional.
Namun, kedekatan ekonomi tidak boleh berubah menjadi
ketergantungan yang membuat Indonesia takut mengambil sikap.
Indonesia juga harus mampu membedakan antara hubungan
masyarakat yang normal dengan operasi pengaruh asing.
Jangan mencurigai etnis atau komunitas tertentu.
Yang harus diperiksa adalah aktivitasnya,
sumber pendanaannya, jejaringnya,
dan apakah ada kepentingan negara asing yang sedang didorong.
Dan yang paling penting, Indonesia harus menjaga prinsip bebas aktif.
Bebas bekerja sama dengan siapapun.
Tetapi juga bebas mengatakan tidak ketika kedaulatan, hukum nasional,
atau kepentingan rakyat Indonesia mulai ditekan.
Jadi bisakah hukum Cina memburu Anda di luar negeri?
Menurut Gormantes Lailari, potensi tekanan itu ada ketika
hukum domestik, tuduhan separatisme, proses in absentia,
mekanisme internasional, dan pengaruh politik digabungkan
Ancaman terbesarnya mungkin bukan
ketika seseorang benar-benar ditangkap
Ancaman terbesarnya adalah ketika orang mulai takut
berbicara sebelum siapapun datang mengetuk pintu
Salam Patriot untuk Indonesia Berdaulat