
Antara Inovasi dan Legalitas: Menelisik Masa Depan Universitas Republik Indonesia (URI)
Lanskap pendidikan tinggi di Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan kemunculan institusi baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI). Berawal dari pelantikan pimpinannya, institusi ini diproyeksikan menjadi pusat penggemblengan calon pemimpin masa depan untuk sektor publik dan BUMN
. Namun, di balik visi besar tersebut, muncul kritik tajam mengenai landasan hukum dan tata kelola yang dianggap menabrak pakem akademis serta hukum tata negara Indonesia.
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah absennya dasar hukum pembentukan lembaga tersebut. Pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juana, mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya ditemukan Keputusan Presiden (Kepres) 80P Tahun 2026 yang mengatur tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI, namun landasan hukum mengenai pendirian lembaganya sendiri tidak ada
. Hal ini memicu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah universitas negara berdiri tanpa regulasi pembentukan yang jelas? Dalam sebuah Negara Hukum, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan aturan, bukan sekadar "suka-suka" atau berdasarkan keinginan semata tanpa draf hukum yang matang
.
Selain aspek legalitas, nomenklatur kepemimpinan URI juga dinilai menyimpang dari standar pendidikan tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pemerintah terkait, pemimpin universitas adalah seorang Rektor, bukan Gubernur
. Penggunaan istilah "Gubernur" memberikan kesan kuat akan adanya militerisasi atau pola komando dalam institusi pendidikan sipil, yang dikhawatirkan mengaburkan marwah universitas sebagai pusat kebebasan akademik
.
Keberadaan URI juga dipandang berisiko menciptakan tumpang tindih fungsi dengan lembaga-lembaga yang sudah lama mapan seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lemhannas, atau Universitas Pertahanan (Unhan)
. Alih-alih memperkuat institusi yang ada, pemerintah justru memilih membangun sesuatu yang baru dari nol dengan anggaran yang diprediksi mencapai triliunan rupiah
. Kritik ini semakin relevan mengingat nasib dosen-dosen lokal yang saat ini masih memperjuangkan kesejahteraan gaji, sementara URI direncanakan akan menarik dosen-dosen dari luar negeri dengan bayaran mahal
.
Secara sosiologis, terdapat kekhawatiran akan terciptanya kelompok "super elit" melalui URI
. Jika pemimpin masa depan hanya lahir dari sekolah-sekolah unggulan yang eksklusif, maka akses rakyat biasa untuk menjadi pemimpin nasional akan semakin tertutup
. Indonesia patut belajar dari Prancis, di mana Presiden Emmanuel Macron justru memilih untuk membubarkan ENA (École Nationale d'Administration)—sekolah elit yang menjadi inspirasi URI—karena dianggap terlalu elitis dan memicu kecemburuan sosial yang mendalam
.
Pada akhirnya, sebuah kebijakan besar seperti URI memerlukan ruang diskusi publik dan sense of ownership dari masyarakat agar berkelanjutan
. Tanpa perencanaan yang matang dan draf hukum yang bisa diuji publik, URI berisiko hanya menjadi proyek mercusuar yang akan dilupakan saat kepemimpinan berganti
. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan fundamental, seperti memperkuat perpustakaan dan riset universitas yang sudah ada, daripada memaksakan gagasan yang landasan hukumnya pun masih "awang-awang"
