00:11 Mahkamah Agung A.S. Blokir Sebagian Besar Tarif Presiden Trump 02:32 Indonesia Tandatangani Kesepakatan Dagang Terbaru dengan AS
Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Trump karena penyalahgunaan wewenang darurat. Pemerintah kini mencari dasar hukum lain untuk tetap melaksanakannya. ------------------ Indonesia dan AS sepakati penurunan tarif ekspor 19%, pembebasan bea komoditas unggulan, serta fasilitasi investasi energi dan standar produk bersama.
Sebuah pukulan telak bagi kebijakan ekonomi Presiden Trump.
Mahkamah agung AS memutuskan menentang sebagian besar tarif Trump hari Jumat.
Berikut pernyataan Presiden Trump.
Hari ini saya akan mengenakan perintah untuk mengenakan tarif global sebesar 10 persen
berdasarkan pasal 122 di atas tarif normal yang sudah dikenakan.
Kami juga memulai beberapa pasal 301 dan penyelidikan lain
untuk melindungi negara dari praktek perdagangan tidak adil dari perusahaan dan negara lain.
Trump telah menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional untuk menerapkan tarif.
Hukum ini memungkinkan Presiden untuk mengatur impor di saat darurat.
Trump berkata masuknya obat-obatan terlarang dari China, Kanada, dan Meksiko
serta defisit perdagangan yang besar adalah keadaan darurat.
Keputusan Mahkamah agung berdampak pada tarif timbal balik setiap negara
serta tarif 25 persen pada China, Kanada, dan Meksiko atas obat-obatan terlarang.
Tarif Trump untuk baja dan aluminium tidak terpengaruh karena diimplementasikan dengan hukum yang berbeda.
Kepala Hakim John Roberts menulis bahwa interpretasi pemerintah pada Undang-Undang
akan memberi Presiden memenang tak terbatas untuk memaksakan dan mengubah tarif.
Ia berkata itu akan memberi perluasan besar-besaran kekuasaan Presiden atas kebijakan tarif.
Ia menambahkan dalam 50 tahun sejak Undang-Undang disahkan,
tidak ada Presiden yang pernah menggunakannya untuk mengenakan tarif dengan skala sebesar ini.
Namun, Hakim Clarence Thomas berpendapat bahwa pemblokiran tarif Presiden
tidak bisa dibenarkan dengan hukum dan konstitusi.
Ia menulis bahwa pengadilan telah sejak lama mengakui Kongres dapat memberi keleluasaan pada Presiden
di bidang perdagangan dengan negara lain.
Di pendapat mayoritas, enam hakim pemerintahan Trump mungkin diperlukan
untuk mengembalikan miliaran dolar ke importir yang telah membayar tarif
di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
Makamah Agung juga mengakui bahwa proses pengembalian dana ini kemungkinan akan berantakan.
Trump berkata mungkin butuh bertahun-tahun untuk melakukannya.
Para pejabat Gedung Putih berkata mereka dapat menggunakan langkah lain
untuk melaksanakan agenda tarif Presiden Trump.
Direktur Dewan Ekonomi Nasional Kevin Hassett berkata
bahwa ada otoritas hukum lain yang dapat digunakan untuk mencapai hasil yang sama.
Sementara Menteri Keuangan Scott Besson juga berkata
ada plan B untuk mencapai struktur tarif yang sama.
AS dan Indonesia telah menandatangani kesepakatan dagang.
Washington akan mengenakan tarif 19% untuk produk ekspor asal Indonesia.
Indonesia dan AS telah menandatangani kesepakatan dagang terbaru
dengan tarif 19% atas produk ekspor asal negara kawasan Asia Tenggara tersebut.
RI mengatakan bahwa komoditas seperti kopi, coklat, karet alam,
dan rempah-rempah akan berlaku bebas tarif.
RI juga memperoleh pembebasan atas produk ekspor utamanya minyak sawit
yang menyumbang hampir 10% pengiriman luar negeri.
Produk tekstil dari Indonesia akan dikenakan tarif 0%
di bawah mekanisme kuota tarif yang belum divinalisasi.
Sebelumnya, AS setuju menurunkan biaya masuk atas ekspor Indonesia ke AS
dari 32% menjadi 19%.
Selama negosiasi kesepakatan terbaru,
AS setuju memetalkan permintaannya guna menambahkan ketentuan non-ekonomi
ke dalam kesepakatan yang mencukup hal-hal
terkait pengembangan reaktor nuklir di Laut Cina Selatan.
Menurut Lembar Fakta Gedung Putih tentang kesepakatan tersebut,
Indonesia akan menghapus tarif pada sebagian besar produk AS,
membenahi kendalaan non-tarif seperti persyaratan kuota impor,
RI juga akan mengerima standar AS untuk emisi,
keamanan kendaraan, rangka medis, dan formasi.
RI juga akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS
dalam sumber daya mineral penting dan energi.
Kesepakatan ini berlaku 90 hari
setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur hukum terkait.
Presiden RI Prabowo Subianto bertolak Washington guna kesepakatan tersebut
setelah menghadiri pertemuan perdana Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Trump.