TikTok Didenda $600 Juta Oleh Regulator Uni Eropa #tiktok #bytedance

NTD Indonesia
799 pengikut
48 Tayangan video·3 Mei 2025
Tik Tok didenda 600 juta dolar karena mengirim data pengguna Eropa ke China. Regulator privasi Uni Eropa berkata Tik Tok gagal menunjukkan bahwa data yang diakses oleh staf di China diberikan perlindungan ketat. Koresponden internasional NTD Malcolm Hudson melaporkan dari London.
Baca artikel selengkapnya di: https://ntdindonesia.com/
------
NTD Indonesia di Ganjing World ☛ https://www.ganjingworld.com/s/NK2eJa2ngq
NTD Indonesia di Facebook ☛ https://facebook.com/ntdindonesia/
NTD Indonesia di Instagram ☛ https://www.instagram.com/ntdnewsindonesia/
Donasi dukung kami ☛ https://ntdindonesia.com/donasi/
TikTok didendaan 600 juta dolar karena mengirim data pengguna Eropa ke China.
Regulator Privacy Uni Eropa berkata TikTok gagal menunjukkan bahwa data yang diakses oleh staff di China diberikan perlindungan ketat.
Korespondent International NTD Malcolm Hudson melaporkan dari London.
Regulator Privacy Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 600 juta dolar kepada TikTok atas kekhawatiran tentang perlindungan data pengguna yang sebagian dapat diakses oleh staff di China.
Regulator berkata TikTok gagal menunjukkan bahwa data pengguna Eropa diberikan perlindungan yang diwajibkan berdasarkan hukum urak jauh terbatas yang dikontrol ketat.
TikTok, yang perusahaan induknya ByteDance berkantor pusat di China, telah diawasi di Eropa dan Amerika Serikat atas penanganan informasi pribadi pengguna.
Pejabat khawatir akan risiko keamanan atas data pengguna yang dikirim ke China.
Bulan lalu, Presiden Trump mengatakan kesepakatan untuk menjual TikTok ke perusahaan non-China masih sangat mungkin terjadi.
Malcolm Hudson, NTD News, London.
