Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong berbicara kepada para wartawan di luar Dewan Legislatif di Hong Kong pada 29 Oktober 2019. Sung Pi-lung/The Epoch Times

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 5 November 2026 atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. Vonis terbaru ini memperpanjang masa penahanannya hingga diperkirakan akhir 2036 dan memicu kritik dari sejumlah organisasi HAM serta pemerintah asing.

Vonis Dijatuhkan Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional

Pengadilan Tinggi Hong Kong menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Joshua Wong pada Kamis, 5 November 2026. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020.

Wong, yang kini berusia 30 tahun, sebelumnya telah menghabiskan hampir enam tahun di balik jeruji besi. Ia semula diperkirakan akan bebas pada Januari 2027 setelah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.

Dengan vonis terbaru tersebut, masa penahanannya diperkirakan berlangsung hingga akhir 2036.

Menurut dakwaan, Wong bersama aktivis Hong Kong yang berada di pengasingan, Nathan Law, dan sejumlah pihak lainnya diduga berupaya mendorong negara-negara asing menjatuhkan sanksi, blokade, atau tindakan lain terhadap pemerintah China dan Hong Kong.

Wong mengakui kesalahannya pada September 2026. Hakim menetapkan hukuman awal 13 tahun, kemudian menguranginya menjadi 10 tahun setelah mempertimbangkan pengakuan bersalahnya.

Aktivitas Lobi Internasional Menjadi Bagian dari Dakwaan

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas politik dan lobi internasional yang dilakukan Wong sebelum dan setelah Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan.

Pada 2016, Wong bersama sejumlah aktivis mendirikan partai politik Demosisto. Organisasi tersebut memperjuangkan demokrasi dan hak menentukan masa depan politik Hong Kong.

Wong juga melakukan pendekatan kepada sejumlah politisi Amerika Serikat dan tokoh internasional untuk mendorong perhatian terhadap situasi hak asasi manusia di Hong Kong.

Pada 2019, ketika gelombang demonstrasi besar terjadi di Hong Kong, Wong menjadi salah satu tokoh yang melakukan lobi di Amerika Serikat untuk mendukung undang-undang yang memungkinkan Washington menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

Upaya tersebut kemudian berkaitan dengan pengesahan Hong Kong Human Rights and Democracy Act oleh Amerika Serikat.

Pihak berwenang Hong Kong menjadikan aktivitas lobi dan komunikasi internasional tersebut sebagai bagian dari dasar tuduhan konspirasi kolusi dengan kekuatan asing.

Undang-Undang Keamanan Nasional Sejak 2020

Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong diberlakukan pada Juni 2020 oleh pemerintah China.

Pemerintah Beijing menyatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas, keamanan nasional, serta mencegah tindakan yang mengancam kedaulatan negara.

Namun, berbagai organisasi hak asasi manusia dan kelompok pro-demokrasi menilai penerapannya telah mempersempit ruang kebebasan berpendapat, aktivitas politik, dan demonstrasi di Hong Kong.

Undang-undang tersebut mengatur sejumlah tindak pidana, termasuk pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing.

Dalam perkara kolusi dengan kekuatan asing, hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup untuk kasus yang dikategorikan sangat serius.

Kasus Joshua Wong menjadi salah satu contoh penerapan undang-undang tersebut terhadap tokoh gerakan pro-demokrasi Hong Kong.

Joshua Wong Dikenal Sejak Gerakan Payung 2014

Nama Joshua Wong mulai dikenal secara internasional ketika ia menjadi salah satu tokoh utama Gerakan Payung atau Umbrella Movement pada 2014.

Saat itu, Wong masih berusia 17 tahun dan menjadi salah satu wajah gerakan anak muda yang menuntut sistem pemilihan umum yang lebih demokratis di Hong Kong.

Sebelumnya, pada 2012, ia juga dikenal melalui gerakan pelajar Scholarism yang menentang rencana penerapan kurikulum pendidikan nasional yang dianggap terlalu menonjolkan ideologi pemerintah China.

Popularitasnya meningkat setelah gerakan demonstrasi 2014 menarik perhatian media internasional. Majalah Time bahkan menampilkan Wong pada sampulnya dengan judul “The Face of Protest”.

Pada 2019, ia kembali menjadi salah satu tokoh yang dikenal dalam gelombang demonstrasi besar di Hong Kong.

Sejak November 2020, Wong berada dalam tahanan dan kemudian menerima sejumlah hukuman terkait keterlibatannya dalam demonstrasi serta aktivitas politik.

Organisasi HAM Kritik Hukuman terhadap Joshua Wong

Vonis terbaru tersebut memicu kritik dari sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional.

Human Rights Watch menyebut hukuman 10 tahun tersebut kejam dan tidak adil. Organisasi itu juga mendesak pemerintah Hong Kong membebaskan Wong serta menyerukan kepada pemerintah asing untuk mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas pembatasan kebebasan di Hong Kong.

Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyampaikan kekhawatiran terhadap penerapan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional.

Sementara itu, sejumlah pemerintah asing, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa, menyampaikan kritik terhadap vonis tersebut.

Pihak Amerika Serikat menyatakan hukuman itu memperlihatkan besarnya tekanan terhadap orang-orang yang memperjuangkan kebebasan fundamental di Hong Kong.

Pemerintah China Membela Proses Hukum Hong Kong

Di sisi lain, pemerintah China menyatakan dukungan terhadap langkah otoritas Hong Kong dalam menindak tindakan yang dianggap membahayakan keamanan nasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, memperingatkan pihak asing agar tidak mencampuri urusan peradilan Hong Kong dan meminta mereka menghormati kedaulatan China serta sistem hukum wilayah tersebut.

Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, juga membela putusan pengadilan. Ia menyatakan Wong telah menunjukkan pengabaian terhadap hukum melalui tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Perbedaan pandangan antara pemerintah China dan sejumlah negara Barat mengenai kasus ini kembali memperlihatkan ketegangan dalam isu kebebasan politik, keamanan nasional, dan hak asasi manusia di Hong Kong.

Kesimpulan

Hukuman 10 tahun penjara terhadap Joshua Wong menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan tokoh-tokoh gerakan pro-demokrasi Hong Kong berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional.

Pemerintah Hong Kong dan Beijing memandang tindakan yang dituduhkan kepada Wong sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Sebaliknya, organisasi HAM dan sejumlah pemerintah asing menilai vonis tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai kebebasan berpendapat dan ruang politik di Hong Kong.

Kasus ini memperlihatkan perbedaan mendasar dalam cara pemerintah China dan komunitas internasional memandang batas antara keamanan nasional dan kebebasan sipil. Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian dalam hubungan internasional serta masa depan kebebasan politik di Hong Kong.

#JoshuaWong #HongKong #DemokrasiHongKong #KebebasanBerpendapat #HakAsasiManusia #UUKeamananNasional #China #PKC #GerakanPayung #UmbrellaMovement #Demosisto #NathanLaw #AktivisHongKong #KebebasanSipil #BeritaChina #BeritaInternasional #TheEpochTimes #TruthMedia

Sumber dan referensi

  1. The Epoch Times — Hong Kong Pro-Democracy Activist Joshua Wong Sentenced to 10 Years in Prison
  2. Reuters — Hong Kong Court Sentences Activist Joshua Wong to 10 Years
    Reuters
  3. Human Rights Watch — Hong Kong: Joshua Wong Gets Nearly 10 More Years in Prison
    Human Rights Watch
  4. AFP — Hong Kong Activist Joshua Wong Given 10 More Years for Collusion
    AFP

Catatan redaksi: Berita ini merupakan adaptasi jurnalistik, bukan terjemahan kata demi kata. Tuduhan, putusan pengadilan, serta kritik dari organisasi HAM dan pemerintah asing disampaikan dengan atribusi kepada masing-masing sumber.