Pemerintah Indonesia Diminta Ambil Sikap Tegas terhadap Pelaku Penganiayaan Falun Dafa di Tiongkok

Pemerintah Indonesia Diminta Ambil Sikap Tegas terhadap Pelaku Penganiayaan Falun Dafa di Tiongkok

ADIL News
ADIL News
63 Tayangan video·11 Des 2025

Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada 10 Desember 2025, Himpunan Falun Dafa Indonesia menyerukan dukungan terhadap upaya internasional menghentikan penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa (Falun Gong) di Tiongkok. Bersamaan itu, HFDI juga melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri Sugiono untuk meminta dukungan serupa, serta menyerahkan 15 berkas kasus yang memuat nama 18 pejabat PKT yang diduga terlibat dalam penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, pencucian otak, hingga praktik perampasan organ hidup-hidup terhadap praktisi Falun Dafa. Daftar tersebut merupakan bagian kecil dari ribuan dokumentasi pelanggaran yang telah dikumpulkan oleh Falun Dafa Information Center (FDI), World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong (WOIPFG), serta laporan investigatif dari situs Minghui.

Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret dengan mengacu pada hukum nasional maupun mekanisme global, termasuk sanksi pembatasan visa, pembekuan aset, serta penerapan prinsip Global Magnitsky terhadap individu yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Ketua HFDI, Gatot Machali, menegaskan urgensi langkah ini. “Kami menyerahkan data ini bukan untuk menambah beban diplomasi Indonesia, melainkan agar Indonesia berdiri di sisi kemanusiaan. Kejahatan yang terjadi terhadap praktisi Falun Dafa sudah berlangsung 26 tahun, dan dunia tidak boleh membiarkannya. Indonesia punya posisi moral dan politik untuk bersuara.”