PKKS SMPN 173 JAKARTA

PKKS SMPN 173 JAKARTA

S
Samsudin
27 Tayangan video·28 Nov 2025

PKKS adalah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, yaitu kegiatan rutin tahunan untuk mengevaluasi dan menilai kinerja kepala sekolah. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepala sekolah, serta untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Penilaian dilakukan oleh pengawas dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak seperti guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan mitra kerja.

Tujuan PKKS :
1. Menilai kualitas kerja kepala sekolah untuk dasar promosi atau penghargaan.
2. Mendapatkan data pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah.
3. Menentukan program untuk meningkatkan kemampuan profesional kepala sekolah.
4. Mendapatkan umpan balik untuk pengembangan diri dan karir kepala sekolah.

Pelaksanaan PKKS:
1. Dilakukan oleh pengawas sekolah atau tim penilai yang ditunjuk.
2. Melibatkan pengumpulan dan analisis data melalui:
a. Pemeriksaan dokumen.
b. Observasi.
c. Kuesioner.
d. Wawancara dengan berbagai pihak terkait.

Comments are disabled for this video.