Pada 28 September 2026, Senat AS mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa (S. 4009). Nina Shea, Direktur Pusat Kebebasan Beragama di Hudson Institute, meyakini bahwa pengesahan rancangan undang-undang ini oleh Senat "merupakan awal dari berakhirnya sikap menutup mata secara sengaja yang dilakukan Amerika terhadap kekejaman medis ini."
Greg Scarlatoiu, Presiden dan CEO Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara, juga mengatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa (S.4009) secara bulat oleh Senat merupakan sebuah kemenangan bagi pembela hak asasi manusia.
Selengkapnya klik disini



Komentar