Dari 751 kasus hukuman terhadap praktisi Falun Gong yang dilaporkan pada 2025, 418 di antaranya (55,7%) dijatuhi hukuman tiga hingga sepuluh tahun, yang menandakan hukuman yang lebih berat bagi praktisi Falun Gong, padahal mereka tidak melanggar hukum apa pun dalam menjalankan hak konstitusionalnya atas kebebasan berkeyakinan. Selain itu, 266 praktisi didenda total 3.269.400 yuan, rata-rata 12.291 yuan per orang.

Di antara 498 dari 751 praktisi pada saat vonis dijatuhkan berusia : 1 orang berusia 20-an, 5 orang berusia 30-an, 17 orang berusia 40-an, 105 orang berusia 50-an, 180 orang berusia 60-an, 156 orang berusia 70-an, 33 orang berusia 80-an, dan 1 orang berusia 90-an.

Selengkapnya klik disini



Komentar