Lima belas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan pernyataan pada 21 November 2025, berjudul: "Pernyataan Bersama tentang Situasi Hak Asasi Manusia di Tiongkok." Pernyataan ini juga tersedia di situs web Misi Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pernyataan ini ditandatangani oleh negara-negara berikut: Albania, Australia, Ceko, Estonia, Israel, Jepang, Latvia, Lithuania, Makedonia Utara, Palau, Paraguay, San Marino, Ukraina, Amerika Serikat, dan Inggris.

Berikut teks lengkapnya klik disini 

Media sosial: Facebook,YouTube