
TikTok Kembali Beroperasi, Komdigi Diminta Perketat Pengawasan Untuk Menjaga Kedaulatan Digital
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut penangguhan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd, setelah platform asal Tiongkok itu menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan keputusan pencabutan suspensi dilakukan karena TikTok telah memenuhi kewajiban pelaporan terkait aktivitas monetisasi dan traffic TikTok Live yang berlangsung antara 25–30 Agustus 2025.
Sebelumnya, Komdigi sempat membekukan sementara izin TikTok karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Pelanggaran itu meliputi ketidakpatuhan terhadap keterbukaan algoritma, pelaporan konten bermasalah, dan pengelolaan data pengguna Indonesia.
Menurut Komdigi, tindakan itu adalah bentuk penegakan hukum digital agar platform asing tidak bertindak sewenang-wenang di pasar Indonesia. “Kita tidak ingin ruang digital Indonesia dikendalikan oleh algoritma asing. Semua platform, termasuk yang berasal dari Tiongkok, harus tunduk pada hukum Indonesia,” tegas Alexander Sabar.
Berita terkait :
https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kemkomdigi-cabut-pembekuan-sementara-tiktok
https://www.tempo.co/ekonomi/dampak-ekonomi-pemblokiran-live-tiktok-2065685#google_vignette
Kunjungi sosial media kami :
Instagram
https://www.instagram.com/suara_patriot/?__pwa=1
Facebook
https://www.facebook.com/suarapatriot?locale=id_ID
X
https://x.com/Suarapatriot09?t=UObWX8zNjDIbqlxyRLyqkw&s=09
