Minghui Indonesia

Minghui Indonesia

709 followers
Setelah Hampir 9 Tahun Dipenjara, Wanita Liaoning Kembali Menghadapi Hukuman Penjara karena Keyakinannya

Seorang wanita berusia 58 tahun di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, diadili pada 23 Desember 2025, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Fang Caixia ditangkap pada 23 Juni 2025, saat bekerja di rumah majikannya sebagai asisten rumah tangga. Polisi menargetkannya setelah kamera pengawas merekamnya memasang poster Falun Gong. Ia telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Dalian (juga dikenal sebagai Pusat Penahanan Yaojia oleh penduduk setempat) sejak saat itu.

Sebelumnya.... 

Fang ditangkap pada Januari 2000 karena memasang poster Falun Gong. Ia pertama kali ditahan di Pusat Penahanan Kota Dalian dan kemudian dibawa ke Kamp Kerja Paksa Masanjia untuk menjalani hukuman tiga tahun. Karena menolak untuk meninggalkan Falun Gong, ia disiksa dengan berbagai metode penyiksaan. Ia hanya diizinkan dua kali istirahat ke kamar mandi setiap hari; ia pernah ditahan di sel isolasi selama 13 hari; dan ia diikat di kursi logam selama berhari-hari dan celananya menempel di pantatnya yang bernanah. Masa hukumannya kemudian diperpanjang tiga bulan.

Selengkapnya Klik Disini 

Facebook & Youtube