Dua warga Kota Suining, Provinsi Sichuan, baru-baru ini diberi tahu bahwa mereka masing-masing dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena berlatih Falun Gong. Mereka diizinkan menjalani hukuman di luar penjara tetapi diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi setempat sebulan sekali.
Pu Zexiu, seorang guru pensiunan berusia 86 tahun, dan Chen Weixin, 80 tahun, ditangkap pada pagi hari tanggal 1 April 2024, setelah seorang petugas berpakaian preman melihat mereka berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong, sebuah latihan jiwa raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Mereka dibawa ke Kantor Polisi Jalan Kaixuan untuk digeledah dan diinterogasi sebelum dibebaskan dengan jaminan pada siang hari.
Selengkapnya Klik Disini